
Aplikator Tidak Beri Bonus Hari Raya Kena Sanksi? Ini Kata Menaker
Kemnaker telah menerbitkan aturan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga kurir online.
Kemnaker telah menerbitkan aturan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga kurir online.
Apindo mencatat terjadi perubahan sebanyak empat kali dalam waktu 10 tahun terakhir.
Kemnaker belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Portugal melarang pengusaha atau atasan untuk menghubungi pekerja di luar jam kerja, baik melalui telepon, pesan atau email.