
Kala Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilkada
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
MK menilai pemohon tidak memahami utuh Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 karena dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah mempertimbangkan secara yuridis.
"Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu," bunyi Pasal 72 Ayat (5).