
7 Perusahaan Bakal Kena Sanksi Gara-gara Langgar Aturan DHE
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat perusahaan melanggar aturan membawa Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam negeri.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat perusahaan melanggar aturan membawa Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam negeri.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan jika kepatutan itu capai 90% maka diprediksi DHE yang masuk bisa mencapai US$ 9,2 miliar per bulannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan aturan ini tidak wajib bagi Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM).