detikFinanceSelasa, 11 Mar 2025 16:56 WIB Ojol cs Dapat Bonus Hari Raya hingga 20% Pendapatan, Begini Aturannya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terbitkan SE baru tentang Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojol dan kurir, hingga 20% dari pendapatan rata-rata.