
Tak 'Disentuh' Aturan Baru, Ojek Sepeda Masih Bisa Wira-wiri
Kemenhub memastikan tidak melarang ojek sepeda usai diterbitkannya Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Kemenhub memastikan tidak melarang ojek sepeda usai diterbitkannya Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Kementerian Perhubungan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan bersepeda tercantum ketentuan memakai helm. Bagaimana dengan pedagang 'starling'? Wajib memakai helm juga? Ini penjelasan Kemenhub
Kemenhub telah merilis aturan baru yaitu tentang keselamatan pesepeda di jalan. Bagi yang gowes tanpa mengikuti ketentuan dalam aturan itu bakal kena sanksi?
Kemenhub akan melobi Kementerian PUPR supaya membuat jalur khusus sepeda di jalan-jalan kategori nasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyurati pemerintah untuk menyiapkan lahan parkir sepeda, karena sudah menjadi moda transportasi baru.
Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang keselamatan pesepeda di jalan. Berikut poin-poinnya.