detikHealthJumat, 13 Jun 2025 11:11 WIB
BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tak Tanggung 10 Persen Klaim Berobat
BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN tidak terpengaruh skema co-payment yang diusulkan OJK.
detikHealthJumat, 13 Jun 2025 11:11 WIB
BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN tidak terpengaruh skema co-payment yang diusulkan OJK.
detikHealthJumat, 13 Jun 2025 10:31 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi aturan OJK tentang co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan swasta, menilai ini bisa mendidik pemegang polis.
detikFinanceJumat, 13 Jun 2025 08:55 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik kebijakan pembagian risiko (co-payment) pada produk asuransi kesehatan mulai 2026.
detikKalimantanKamis, 12 Jun 2025 23:32 WIB
OJK mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemegang polis asuransi menanggung 10% dari klaim biaya berobat, berlaku mulai 2026, kecuali untuk BPJS Kesehatan.
detikFinanceKamis, 12 Jun 2025 20:30 WIB
"Dalam jangka panjang premi akan turun sebenarnya, bukannya premi tetap lalu ada co-payment 10%," kata Ogi.
detikFinanceKamis, 12 Jun 2025 18:44 WIB
"Co-payment tidak berlaku bagi BPJS. Ini hanya berlaku bagi asuransi komersial dan polis yang masih berjalan itu tetap berlaku," kata Ogi.
detikFinanceKamis, 12 Jun 2025 13:52 WIB
"Saya rasa itu bagus untuk mendidik para pemegang polis asuransi swasta agar mereka menjaga kesehatan, kalau bisa jangan sampai sakit," kata Budi.
detikFinanceRabu, 11 Jun 2025 10:40 WIB
Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan wajib menanggung 10% biaya berobat. Skema co-payment diharapkan turunkan premi dan cegah penyalahgunaan klaim.
detikJatimSabtu, 07 Jun 2025 00:02 WIB
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
detikKalimantanJumat, 06 Jun 2025 10:00 WIB
OJK mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan co-payment, di mana nasabah menanggung 10% dari klaim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.