detikFinanceKamis, 19 Jun 2025 14:50 WIB
Menimbang Aturan Baru Soal ASN Bisa WFA
Seberapa besar urgensi aturan ini perlu dilakukan?
detikFinanceKamis, 19 Jun 2025 14:50 WIB
Seberapa besar urgensi aturan ini perlu dilakukan?
detikNewsKamis, 19 Jun 2025 13:33 WIB
"Jika kerja dari mana saja (WFA), pengawasannya sulit dan berpotensi tidak terlalu produktif jika pekerjaan dilakukan sambil lalu," kata Deddy Sitorus.
detikJogjaKamis, 19 Jun 2025 12:54 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi menerbitkan aturan soal pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere bagi ASN. Begini respons Pemda DIY.
detikNewsKamis, 19 Jun 2025 12:25 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengingatkan tanpa pengawasan yang baik, anggaran bagi ASN yang WFA bisa berujung pada pemborosan.
detikKalimantanKamis, 19 Jun 2025 12:00 WIB
MenPAN-RB telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, mengatur ASN untuk bekerja fleksibel dari mana saja. Aturan ini berlaku mulai 21 April 2025.
detikSulselKamis, 19 Jun 2025 10:41 WIB
Sekda Parepare, Muhammad Husni Syam, mengundurkan diri dan mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan. Ia berharap proses pensiun tuntas 1 Juli 2025.
detikFinanceKamis, 19 Jun 2025 07:30 WIB
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel.
detikJogjaRabu, 18 Jun 2025 19:56 WIB
Kementerian PANRB terbitkan PermenPANRB No. 4/2025, mengatur fleksibilitas kerja ASN dengan skema WFA.
detikBaliRabu, 18 Jun 2025 19:27 WIB
Bupati TTU memecat dua guru karena terbukti berselingkuh, mengorbankan keluarga. Pemecatan dilakukan untuk menjaga integritas profesi sebagai teladan.
detikBaliRabu, 18 Jun 2025 16:21 WIB
Kementerian PANRB terbitkan PermenPANRB No. 4/2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Aturan ini mendukung pola kerja dinamis.