
Edy Rahmayadi Wajibkan ASN Izin sebelum Diperiksa: Gubernur Tak Buta Hukum
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berkukuh dengan surat edaran (SE) yang mewajibkan ASN Sumut mengantongi izin sebelum diperiksa penegak hukum.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berkukuh dengan surat edaran (SE) yang mewajibkan ASN Sumut mengantongi izin sebelum diperiksa penegak hukum.
Pemprov Sumut mengeluarkan surat edaran ASN yang diperiksa aparat penegak hukum termasuk KPK harus seizin gubernur. Bagaimana dengan di Jabar?
Kewajiban ASN untuk minta izin pada gubernur juga takkan mengganggu proses hukum. Sebab ASN yang dipanggil bisa meminta penjadwalan ulang kepada penegak hukum.
"Secara normatif tidak ada yang salah," kata Bahtiar.
ASN akan langsung diperintahkan memenuhi panggilan pemeriksaan bila mendapatkan surat panggilan.
Pemprov Sumut kembali menegaskan kewajiban ASN mengantongi izin gubernur Sumut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penegak hukum, bersifat internal.
Surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menuai polemik dari penegak hukum, apa kata Pemprov Sumut?
Kewajiban ASN mengantongi izin gubernur Sumut untuk bisa memenuhi panggilan pemeriksaan diatur dalam surat edaran (SE) Pemprov Sumut.
ASN Sumut diwajibkan melapor dan minta izin ke Gubernur Sumut sebelum diperiksa Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
ASN Sumut diwajibkan izin ke gubernur Sumut sebelum diperiksa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.