
ASN di Padang Pariaman Ditangkap gegara Jadi Pengedar Sabu Ternyata Residivis
MS (49), ASN di Padang Pariaman, Sumbar yang ditangkap karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu, merupakan residivis. MS pernah 2 kali dipenjara.
MS (49), ASN di Padang Pariaman, Sumbar yang ditangkap karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu, merupakan residivis. MS pernah 2 kali dipenjara.
Seorang ASN di Padang Pariaman ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika. Ditemukan 17 paket sabu dan hasil tes urine positif.
Oknum ASN di Morowali, Sulteng, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar sabu. Pelaku MH dibantu istrinya, RN (38) dalam mengedarkan barang haram tersebut.