
Tindakan Asusila ASN Dishub DKI Cabuli Bocah Berujung Diberhentikan Sementara
Pria berinisial RT (57) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah SD 11 tahun. RT, yang merupakan ASN Dishub DKI, akan disanksi pemberhentian sementara.
Pria berinisial RT (57) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah SD 11 tahun. RT, yang merupakan ASN Dishub DKI, akan disanksi pemberhentian sementara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bakal mengusulkan pemberhentian sementara anak buahnya ke BKD DKI.