
Susul RI, Giliran Jepang Izinkan Orang Asing Beli Properti
Kebijakan untuk memberikan izin bagi warga asing memiliki aset properti ternyata bukan hanya dilakukan oleh Indonesia. Jepang juga punya kebijakan sejenis.
Kebijakan untuk memberikan izin bagi warga asing memiliki aset properti ternyata bukan hanya dilakukan oleh Indonesia. Jepang juga punya kebijakan sejenis.
Warga Negara Asing (WNA) kini bisa punya hunian di Indonesia dengan modal dokumen keimigrasian seperti paspor, visa, atau izin tinggal.
Angka pembelian properti tempat tinggal di Indonesia oleh para warga negara asing (WNA) terpantau masih rendah. Kenapa ya?
Pemerintah telah menggelar karpet merah bagi para warga negara asing (WNA) yang mau membeli hunian di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia lewat Perppu Cipta Kerja alias Omnibuslaw.