detikFinanceRabu, 01 Des 2021 11:03 WIB
BUMN Dinilai Berhak Tertibkan Aset Lahan yang Dikuasai Pihak Ketiga
BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai karena dapat melanggar hukum











































