
Kekehnya Pelapor Arteria Dahlan Meski Polisi Bilang Tak Bisa Dipidana
Polisi telah menyatakan Arteria Dahlan tidak bisa dipidana. Meski begitu, pelapor tetap kekeh memberikan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
Polisi telah menyatakan Arteria Dahlan tidak bisa dipidana. Meski begitu, pelapor tetap kekeh memberikan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
Majelis Adat Sunda merespons soal laporannya terhadap Arteria Dahlan terkait 'Kajati Bahasa Sunda' tak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya.