
Imunitas Anggota Dewan saat Rapat Jadi Alasan Pidana Tak Sentuh Arteria
Sebagai anggora DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas. Pernyataan Arteria dalam rapat resmi di DPR tidak dapat dipidana.
Sebagai anggora DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas. Pernyataan Arteria dalam rapat resmi di DPR tidak dapat dipidana.
Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena pernyataannya 'ganti kajati berbahasa Sunda'. Ini aturannya.
Polda Metro menyatakan ucapan Arteria Dahlan soal 'Sunda' dalam rapat di DPR tidak dapat dipidana. Pelapor disarankan mengadukan Arteria ke MKD.
Saksi ahli menyatakan penyampaian Arteria Dahlan dalam rapat di Komisi III DPR tidan memenuhi ujaran kebencian. Jadi Arteria Dahlan tidak dapat dipidana.
Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tak bisa dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menuai kontroversi karena meminta Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat diganti. Arteria pun meminta maaf.