
Komisi III DPR Apresiasi Aplikasi Smart Pakem Kejati DKI
Komisi III DPR mengapresiasi kehadiran aplikasi Smart Pakem.
Komisi III DPR mengapresiasi kehadiran aplikasi Smart Pakem.
Kejaksaan membuat aplikasi Smart Pakem untuk mengawasi aliran kepercayaan yang menyimpang di masyarakat.
NasDem meyakini aplikasi itu malah bisa mencegah persekusi terhadap suatu penganut aliran kepercayaan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai aplikasi pengawas aliran sesat seperti mengulang pada zaman Soeharto.
Aplikasi 'made in' kejaksaan itu dianggap sebagai bentuk pemerintah mencampuri urusan agama terhadap individu.
Menurut kejaksaan, kewenangan mengawasi aliran menyimpang sudah diatur dalam UU Kejaksaan.
YLBHI menganggap aplikasi yang diberi nama Smart Pakem itu dianggap dapat memicu konflik di masyarakat.
"Ini pertama kali ada aplikasi semacam ini dan membahayakan HAM serta demokrasi di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.