
Bukan IMB, Apa Itu PBG Syarat Baru Izin Bangun Gedung?
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan. Pada 2021, IMB dihapus dan digantikan dengan PBG.
Proses membangun gedung atau rumah kini tak lagi membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penggantinya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lalu menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengembang berharap tak cuma ganti nama.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus. Untuk membangun gedung atau rumah tetap harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Butuh dokumen apa saja?
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan diganti oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, kapan aturan ini mulai berlaku?
Urusan membangun gedung atau rumah kini tidak lagi harus berpatokan pada IMB cukup dengan PBG. Bagaimana tahapan membangun rumah dengan PBG?
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus. Beleid itu kini diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, apa bedanya IMB dengan PBG?
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
PBG ini secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).