
5 Tahapan Bangun Rumah dengan PBG
Proses membangun gedung atau rumah kini tak lagi membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penggantinya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses membangun gedung atau rumah kini tak lagi membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penggantinya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selama ini aturan IMB dianggap begitu mempersulit investor karena ada saja praktik 'pungutan liar' (pungli) di sana.
Aturan IMB telah resmi dihapus dan kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagaimana prosedur bangun rumah dan gedung?
Aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus. Sebagai gantinya, sekarang ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa bedanya?
"Kita belum memutuskan apakah (IMB) dihapus atau tidak," jelas Sofyan
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana khawatir penghapusan Amdal di proses perizinan membuat pembangunan tak terkontrol hingga berdampak buruk pada lingkungan.
"Itu kan gini, itu wacana yang sedang didiskusikan, di kalangan pemerintah belum jadi policy"
"Karena konsep izin selama ini paling banyak masalahnya". Selengkapnya di sini.