
MK Rapat Bahas Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua
MK menggelar RPH membahas surat keberatan Anwar Usman setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK menggantikan dia.
MK menggelar RPH membahas surat keberatan Anwar Usman setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK menggantikan dia.
Mantan Ketua MK, Anwar Usman, mengajukan surat keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.
Sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), gugatan itu hanya diadili oleh 8 hakim MK, minus Anwar Usman.
Caleg DPRD Medan dari PDIP Surya Adinata mengadukan eks Ketua MK Anwar Usman ke Polda Sumut. Pengaduan itu terkait nepotisme.
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia mengadukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke KPK.
Menurut Russel-Utami, bila tidak ada pelanggaran etik Anwar Usman, hasilnya ditolak/tidak diterima atau gubernur U-40 yang bisa nyapres/nyawapres.
Suhartoyo resmi menjabat Ketua MK pada Senin (13/11). Ia menggantikan posisi Anwar Usman. Di sisi lain, Anwar Usman tak hadir saat pelantikan.
"Para penggugat itu bukan pengurus partai politik manapun. Bukan bagian dari tim sukses ataupun relawan," kata penggugat Anwar Usman asal Banyumas.
Sebanyak 13 warga Banyumas menggugat Anwar Usman ke PN Jakpus sebesar Rp 1,3 triliun. Mereka juga menuntut Anwar Usman untuk mundur dari MK.
Terbitnya putusan MKMK dinilai penggugat sebagai bentuk nyata Anwar Usman bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, Anwar seharusnya mundur.