
KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen
KPK memanggil mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen untuk tersangka korporasi PT MII.
KPK memanggil mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen untuk tersangka korporasi PT MII.
Ada sisi lain KPK saat membawa dua mantan istri dan dua mantan kekasih hadir bersamaan bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi di hadapan hakim.
KPK mengungkap tantangan mengusut kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen, yang beririsan dengan pasar modal. Terdakwa sempat menggoyahkan dalil dari jaksa.
Jaksa KPK meyebut meminta eks istri dan eks pacar eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih, dalam sidang menjadi sebuah tantangan. Ia menyebut hal itu perlu strategi.
KPK mengungkap kasus investasi fiktif PT Taspen merugikan negara Rp 1 triliun, setara gaji 400 ribu ASN.
KPK siapkan kontramemori banding atas vonis 10 tahun penjara untuk Kosasih, yang terbukti korupsi merugikan negara Rp 1 triliun.
PT Taspen menghormati putusan pengadilan terkait mantan Direktur Utama yang terlibat investasi fiktif. Perusahaan berkomitmen pada tata kelola yang baik.
Auditor BPK Teguh Siswanto mengungkap 2 penyimpangan dalam sidang dugaan investasi fiktif PT Taspen, melibatkan mantan direksi dan kerugian negara Rp 1 triliun.
Dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen, auditor BPK ungkap kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bertemu 2 mantan istri dan 2 mantan pacarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.