
Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang kasus narkoba musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memasuki babak akhir hari ini. Putusan sidang akan dibacakan oleh hakim PN Jakbar siang ini.
Anji didakwa 2 pasal UU Narkotika karena menyimpan dan mengonsumsi ganja. Anji terancam 12 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Perjalanan Anji dalam menghadapi kasus narkoba memasuki babak baru. Anji direkomendasikan menjalani rehab, tetapi polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Anji memesan ganja lewat 'Bro' yang membelinya di situs AS. Hingga saat ini sosok 'Bro' ini belum terungkap.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat.
Anji mendapatkan ganja dari seseorang yang disebut 'Bro' dari online shop khusus ganja di Amerika Serikat. Siapa si 'Bro' ini, Anji?
Anji dibawa penyidik Polres Jakbar ke BNNP DKI Jakarta untuk asesmen terkait penyalahgunaan narkoba. Asesmen ini akan menentukan ia layak/tidak direhab.
Anji mengaku menyesal telah mengonsumsi ganja. Anji pun meminta maaf.
Anji dijerat pasal terkait penyalahgunaan dan kepemilikan ganja 30 gram. Anji terancam 12 tahun penjara.