
Pria Paruh Baya di Pringsewu Ditangkap Usai Aniaya Istri hingga Korban Luka
Pria paruh baya di Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga kepala korban terluka.
Pria paruh baya di Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga kepala korban terluka.
Suami yang sempat buron selama 8 bulan usai menganiaya istrinya ditangkap. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Mikhael ditangkap karena menganiaya hingga tewas calon istrinya, Agustina Rere yang menuduhnya selingkuh hingga bersetubuh dengan seekor sapi.
Keluarga korban ungkap kondisi istri yang dianiaya oleh suami di Jatijajar, Depok. Sang istri dikatakan sudah mulai sadar dan dirujuk ke RS Polri.
Setelah menganiaya dan membakar tubuh istrinya, Imanuel Nau (63), sempat membuat laporan orang hilang atas istrinya ke kantor polisi.