
Kembali Tunda Pemeriksaan, Ani Hasibuan Beri Syarat ke Polisi
Apa saja syaratnya?
Apa saja syaratnya?
Dokter Ani Hasibuan urung diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hate speech.
Tim pengacara mengatakan dr Ani Hasibuan tidak bisa datang memenuhi pemeriksaan karena dipanggil oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Pengacara menyebut portal berita tersebut tidak resmi dan tidak bertanggung jawab terhadap pemberitaan tersebut.
Ani Hasibuan merasa telah menjadi sasaran polisi dalam kasus hate speech. Namun polisi menegaskan kasus tersebut diselidiki karena ada laporan masyarakat.
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus itu. Polisi masih mencari alat bukti untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam postingan tersebut.
Ani dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus itu. Pemanggilan ini sepatutnya dipenuhi oleh Ani, sehingga bisa memberikan klarifikasinya.
Kombes Argo mengatakan pihaknya memanggil Ani Hasibuan karena ada laporan dari warga. Polisi tetap profesional dalam menangani laporan tersebut.
Ikatan Keluarga Besar UI (IKB UI) menggelar aksi solidaritas untuk dokter Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dokter spesialis saraf Ani Hasibuan dipolisikan terkait pemberitaan mengenai gugurnya petugas KPPS. Namun pengacara menduga Ani jadi target kriminalisasi.