
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno
"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksud," kata Plt Jubir KPK.
"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksud," kata Plt Jubir KPK.
Hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno. Pengacara mengaku kecewa karena bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.
Hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno. Hakim menilai penetapan tersangka Angin Prayitno telah sesuai aturan.
KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan 2 orang ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Angin Prayitno.