
Rapim MA: Anggota TNI Homoseksual Dikenai KUHP Militer, Ancaman 28 Bulan Bui
Rapim MA memutuskan anggota TNI yang terbukti homoseksual akan dikenai Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer. Sanksinya pidana maksimal 28 bulan penjara.
Rapim MA memutuskan anggota TNI yang terbukti homoseksual akan dikenai Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer. Sanksinya pidana maksimal 28 bulan penjara.
Tiga anggota TNI, yaitu Serka SGN, Serka AA, dan Serka ARB, lolos dari hukuman. Sebab, hubungan mereka sudah lama terjadi, sehingga secara hukum kedaluwarsa.
Serka G awalnya dihukum bebas dan tidak dipecat. Di tingkat kasasi, vonis Serka G dianulir dan dia dipenjara serta dipecat.
Hubungan seks sejenis itu dilakukan secara terpisah dengan waktu yang bergantian. Atas perbuatannya, Serka G diproses dan diadili secara terpisah.
TNI telah memecat prajurit-prajuritnya yang terbukti gay. Kini TNI menegaskan tak akan merekrut calon tentara yang LGBT. Orientasi seks itu dianggap tak patut.
Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis atau LGBT.
Sebanyak 16 oknum TNI dipecat karena jadi homoseksual. Sebenarnya total yang dipecat lebih dari 16, tapi masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama.
"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu."
Dua prajurit dipecat secara tidak hormat dari TNI karena melakukan seks sesama jenis. Fenomena orientasi seksual LGBT di lingkungan TNI rupanya banyak terjadi.
Isu LGBT menjadi sorotan setelah ada anggota TNI dipecat. Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding, menegaskan LGBT harus diatasi.