 detikNewsRabu, 30 Des 2020 08:25 WIB
            
        
        
            detikNewsRabu, 30 Des 2020 08:25 WIB
            
            Rapim MA: Anggota TNI Homoseksual Dikenai KUHP Militer, Ancaman 28 Bulan Bui
Rapim MA memutuskan anggota TNI yang terbukti homoseksual akan dikenai Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer. Sanksinya pidana maksimal 28 bulan penjara.








































.webp)











 
             
             
             
             
             
             
             
            