
Polri Diminta Transparan soal Hukuman 10 Brimob Pengeroyok di Kampung Bali
Amnesty Internasional Indonesia meminta Polri transparan soal mekanisme hukuman disiplin yang diberikan kepada 10 Brimob pengeroyok pria di Kampung Bali.
Amnesty Internasional Indonesia meminta Polri transparan soal mekanisme hukuman disiplin yang diberikan kepada 10 Brimob pengeroyok pria di Kampung Bali.
Sebanyak 10 anggota Brimob yang memukul Andri Bibir di Kampung Bali, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 21-22 Mei dihukum kurungan 21 hari.
Polri memberikan sanksi terhadap 10 anggota Brimob yang melakukan penganiayaan di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Kasus itu berkaitan dengan aksi 21-22 Mei lalu.
Polri memberikan sanksi terhadap 10 anggota Brimob yang memukul seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Mereka yang terlibat dihukum kurungan 21 hari.
Personel Brimob yang memukuli seseorang di Kampung Bali, Tanah Abang, sudah diperiksa. Polri memastikan akan menindak personel tersebut.
Polri telah memeriksa para personel Brimob yang memukuli seorang pria di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, secara beramai-ramai.
Polisi menelusuri pembuat hoax yang menyebut penangkapan pelaku rusuh berinisial A alias Andri Bibir merupakan rekayasa.
Polda Metro Jaya mencari penyebar hoax yang menyebut penangkapan pelaku perusuh berinisial A alias Andri Bibir rekayasa.
Menyikapi isu itu, Polda Metro Jaya dalam hal ini menyebut banyak hoax beredar di media sosial terkait kasus Andi Bibir.