
Misteri King Maker di Kasus Djoko Tjandra Si Joker
Siapa 'king maker' dalam pusaran kasus suap yang menjerat Djoko Tjandra?
Siapa 'king maker' dalam pusaran kasus suap yang menjerat Djoko Tjandra?
Hakim menyatakan Andi Irfan bersalah dalam kasus suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.
Hakim meyakini sosok king maker itu benar ada. Sebab, menjadi pembicaraan antara Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Rahmat, dan Djoko Tjandra.
Andi Iran Jaya divonis 6 tahun hukuman penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun. Lantas apa pertimbangan hakim?
Andi Irfan Jaya divonis pidana 6 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyebut perannya sebagai perantara suap di kasus fatwa MA.
Majelis hakim menunda sidang vonis terdakwa Andi Irfan Jaya kasus suap dan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.
Andi Irfan Jaya hari ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.
Saat ditanya hakim, Pinangki Sirna Malasari mengatakan Andi Irfan Jaya pernah bilang siap membantu Djoko Tjandra dengan jaringannya.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Andi Irfan Jaya.
Terdakwa Andi Irfan Jaya mengaku tak pernah membuat action plan terkait upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra. Andi Irfan mengaku hanya alumni S1 seni musik.