Pengajuan peninjauan kembali (PK) Andi Irfan Jaya di kasus korupsi Djoko Tjandra ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga Irfan yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini tetap dihukum 6 tahun penjara.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA dilansir dari detikNews yang mengutip website-nya, Senin (22/8/2022).
Ketua majelis dipimpin Eddy Army dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso. Kemudian panitera pengganti Harika Nova Yeri. Putusan itu diketok pada 18 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan sebelumnya menjalani persidangan di PN Jakpus dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun penjara. Putusan ini lantas dikuatkan di tingkat banding.
Andi Irfan Jaya terseret dalam kasus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang membelit Djoko Tjandra. Dia ikut terlibat dalam pengurusan fatwa tersebut bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut sebagai teman dekat Irfan.
Irfan Jaya Eks Bappilu DPW NasDem Sulsel
Andi Irfan Jaya punya rekam jejak di dunia politik. Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pernah berkiprah di lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) sebelum bergabung ke NasDem dan menjabat Bappilu DPW NasDem Sulsel.
Namun usai menjadi tersangka di kasus Djoko Tjandra, Irfan langsung mendapat sanksi dari partai. DPP NasDem mencabut keanggotaan partainya.
"Jadi hari ini kita langsung cabut. Jadi nanti silakan dicek di sistemnya NasDem, pasti sudah nggak ada nama karena sudah dicabut," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali saat dihubungi pada Rabu (2/9/2020).
Andi Irfan Jaya diakui Ahmad Ali memang merupakan kader Partai Nasdem. Namun keanggotaan Andi Irfan Jaya akan langsung dicabut saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi Andi itu kemarin masih kader Partai NasDem. Dia masih kader Partai NasDem dan kemarin saya sampaikan bahwa begitu dia ditetapkan sebagai tersangka, maka keanggotaan dia kita akan dicabut," bebernya.
(tau/asm)