
Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 M
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang perdana mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) digelar hari ini. Sidang dakwaan terhadap Andhi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK telah melimpahkan berkas perkara dakwaan terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi bakal didakwa terima gratifikasi.
KPK menyampaikan pihaknya telah memeriksa saksi Edith Rosmery, yang merupakan jewellery representative.
KPK memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Andhi.
KPK kembali menyita aset terkait korupsi milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Aset yang disita kali ini berupa tiga unit mobil.
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK menyita aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) terkait dugaan korupsi. Aset yang disita kali ini tiga mobil.
KPK menyita mobil-mobil mewah seperti Toyota Roadster hingga Hummer yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Bagaimana penampakannya?
KPK menyita tiga mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Mobil yang disita itu mulai Toyota Roadster hingga Hummer.