
Baca Pleidoi Kasus Gratifikasi Rp 56 M, Andhi Pramono Kutip Ayat Al-Qur'an
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di kasus dugaan gratifikasi sekitar Rp 56 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di kasus dugaan gratifikasi sekitar Rp 56 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi Rp 56 miliar
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan hukuman atas terdakwa korupsi Andhi Pramono. Andhi dituntut pidana penjara 10 tahun dan tiga bulan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi menerima gratifikasi Rp 58,9 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 58,9 miliar.
Jaksa mencecar mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono soal dugaan rencana rekayasa proses hukum kasus gratifikasi Rp 58,9 miliar.
Nama pengusaha Sia Leng Salem berulang kali disebut mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam persidangan. Siapa Sia Leng Salem?
Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengakui memakai rekening bank milik cleaning service hingga sekuriti untuk transaksi.
Hakim mencecar pembukuan hasil investasi dan pembayaran pajak hasil usaha mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Seperti apa?
Jaksa KPK menyebut eks Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono, menerima uang Rp 80 juta saat sakit Covid.