
Hal yang Beratkan Vonis Andhi Pramono: Tak Akui Perbuatan
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal yang memberatkan vonis Andhi salah satunya karena tidak mengakui perbuatannya.
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal yang memberatkan vonis Andhi salah satunya karena tidak mengakui perbuatannya.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara di kasus gratifikasi RP 56 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menilai Andhi merusak nama institusi pajak.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, akan menjalani sidang vonis hari ini kasus gratifikasi. Andhi terlihat membaca buku doa di ruang sidang.
Andhi Pramono, membaca buku doa jelang sidang vonis kasus gratifikasi. Ada sejumlah halaman dalam buku tersebut yang terlihat diberikan tanda olehnya.
KPK menyita tiga bidang tanah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Kepri. Luas tiga bidang tanah tersebut mencapai 5.911 meter persegi.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengutip ayat Al-Qur'an saat bacakan pleidoi di kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 56 miliar.