
Koruptor e-KTP Anang Sugiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Sukamiskin.
KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Sukamiskin.
Jaksa KPK tidak mengajukan banding atas putusan Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, divonis 6 tahun penjara. Anang terbukti mendapatkan aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.
Mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan.
KPK menyatakan terdakwa korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga dari korupsi e-KTP
Mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana menjalani sidang kasus korupsie-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dituntut 7 tahun penjara.
Mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Eks Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo mengaku bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Seperti apa pernyataannya?
Eks Ketua DPR Setya Novanto menyebutkan mantan pejabat Kemendagri Sugiharto pernah menyerahkan duit USD 350 ribu ke politikus PDIP Arif Wibowo.