
Eks Dirut Quadra Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, divonis 6 tahun penjara. Anang terbukti mendapatkan aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.
Eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, divonis 6 tahun penjara. Anang terbukti mendapatkan aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.
Mantan Dirut PT Quadra Solution sekaligus terdakwa kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana kembali jalani sidang lanjutan. Agenda sidang pembacaan replik jaksa.
Narogong bersaudara bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Anang Sugiana ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP setelah Setya Novanto. Anang didakwa memberikan uang ke Setya Novanto dan Sugiharto.