
Kasus 4 Bocah Telan Ekstasi di Riau, Hak Asuh Ayah Bisa Dicabut
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menganggap perbuatan itu dapat menghilangkan status hak asuh yang dimiliki ayah.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menganggap perbuatan itu dapat menghilangkan status hak asuh yang dimiliki ayah.
Empat bocah SD di Bengkalis sempat berbagai ekstasi yang didapat dari mobil bapaknya, HR (46). Pasca teler karena pil seten, para korban belum masuk sekolah.
Seorang bocah di Riau menelan ekstasi yang dikiranya permen. Narkoba jenis ini cukup banyak disalahgunakan dan memberikan efek stimulansia serta halusinasi.
Empat anak sempat berbagi pil ekstasi dan menelannya yang disangka permen. Pil setan itu dibeli orang tua korban dari tempat dugam di Pekanbaru.
Sang ayah yang berinisial HR alias WE (46) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Anak-anak tersebut mengira pil setan milik bapaknya yang ada di mobil adalah permen.