
PN Jakut Lepaskan Johanes yang Dipidanakan Anaknya
PN Jakut melepaskan Johanes dari tuntutan 3 tahun penjara. Perkara atas laporan anak Johanes itu dinilai bukan suatu tindak pidana.
PN Jakut melepaskan Johanes dari tuntutan 3 tahun penjara. Perkara atas laporan anak Johanes itu dinilai bukan suatu tindak pidana.
Johanes menghadapi vonis pada hari ini. Ia berharap anak dan menantunya dapat kembali bersamanya tanpa ada rasa dendam.
Kasus Johanes (60) yang dipidanakan oleh anaknya memasuki tahap pledoi. Johanes melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis membebaskannya dari semua tuduhan.
Johanes tidak habis pikir atas ulah anak angkatnya, Robert, dan istrinya, Jessica. Keduanya menginginkan Johanes masuk penjara dan menuntutnya Rp 10 miliar.
Johanes (60) dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan. Si pelapor tidak lain tidak bukan adalah anak angkatnya Robert dan istri Robert, Jessica.