
Akhir Damai Anak Gugat Ayah di Bandung, Berpelukan-Gelar Syukuran
Kakek Koswara (85) dan anak-anaknya kembali berkumpul di kediamannya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Kakek Koswara (85) dan anak-anaknya kembali berkumpul di kediamannya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Kisah anak gugat ayah kandung secara perdata senilai Rp 3 miliar berakhir bahagia. Kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk berdamai meski di pengadilan.
Sejumlah peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari anak gugat ayah berakhir damai hingga tanaman dibarter tanah Rp 200 juta di Garut.
Kasus gugatan anak kepada ayah kandung senilai Rp 3 miliar berakhir damai. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian dalam
Mediasi antar anak yang menggugat ayah kandungnya senilai Rp 3 miliar kembali dilanjutkan. Momen haru terlihat saat proses mediasi di PN Bandung.
Cabut hak kuasa hukum, Deden, anak yang menggugat ayahnya Koswara Rp 3 miliar pilih berdamai. Ia menyatakan perdamaian ini dilakukan tanpa syarat.
Koswara, ayah yang digugat anaknya, Deden, senilai Rp 3 miliar, bertemu di pengadilan. Keduanya menjalani proses mediasi, namun belum ada kesepakatan damai.
Anak yang menggugat ayah kandungnya secara perdata sebesar Rp 3 miliar ingin berdamai. Namun perdamaian itu dilakukan di hadapan majelis hakim.
Deden, anak yang menggugat ayah kandungnya dengan nilai gugatan Rp 3 miliar, buka suara. Dia meminta maaf kepada sang ayah, Koswara.
RE Koswara ayah yang digugat Rp 3 miliar karena sebagian lahan di Bandung tak berani pulang ke rumah. Dia mengaku takut terhadap Deden yang menggugatnya.