
Anak Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Bui di Kasus Kerangkeng Manusia
Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia.
Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia.
Polda Sumut telah memeriksa anak Bupati Langkat nonaktif bernama Dewa Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Polisi ungkap perannya.
Pengacara mengungkap anak Bupati Langkat nonaktif menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng. Dia pun ikut dipanggil polisi sebagai tersangka hari ini.
KPK mulai menelusuri aliran uang Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.