detikSumbagselSenin, 21 Apr 2025 21:00 WIB
Perundung Remaja Putri di Lampung Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum
Remaja putri pelaku perundungan ditetapkan menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pelaku terancam pidana penjara tiga tahun.












































