Densus 88 memastikan ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara tidak berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku, murni kriminal umum. Ia juga ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Anti Teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengetakan pihaknya telah melakukan cek terkait jaringan teror, baik itu global; regional; ataupun domestik.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para saksi yang selanjutnya diteliti oleh Densus 88.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada kaitan dengan jaringan apa pun sehingga dalam analisa Densus 88 kejadian ini belum termasuk tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018," kata Mayndra, dilansir oleh detiknews.
Sementara soal nama-nama tokoh yang tertulis pada senjata airsoft gun milik pelaku, menurut Mayndra merupakan memetic violence. Sehingga, pelaku hanya menirukan, bukan termasuk dalam jaringan tertentu.
"Jadi kalau dalam komunitas kekerasan ada istilah memetic violence daring. Kalau rekan rekan lihat dalam senjata airsoft gun ditulis nama tokoh maupun ideologi yang berkembang, akan tetap yang bersangkutan hanya melakukan peniruan saja, karena itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan," jelasnya.
Pelaku Merasa Sendiri dan Tak Ada Tempat Berkeluh Kesah
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin melalui jumpa pers pada Selasa (11/11/2025) menerangkan berdasarkan proses penyidikan yang didapat dari penggalian keterangan ataupun petunjuk yang ada, terdapat dorongan yang mendasari pelaku ABH melakukan ledakan di SMAN 72.
"Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada. Bahwa yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut," ungkapnya dalam jumpa pers pada Selasa (11/11/2025), seperti dilaporkan oleh detiknews sebelumnya.
Iman mengatakan ABH tersebut merasa sendiri dan tidak memiliki tempat berkeluh kesah. Situasi ini dirasakan ABH itu baik di lingkungan keluarga ataupun sekolah.
"Dorongannya, di mana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri, maupun di lingkungan sekolah," jelas Iman.
Temuan itu menjadi perhatian polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menyikapi kasus ini.
(nah/nwk)











































