Perbuatan KSM (17) sungguh bikin elus dada. Bukannya memperbaiki diri, KSM yang saat ini masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kembali harus berurusan dengan polisi setelah diketahui menyetubuhi NSD, seorang gadis berusia 14 tahun asal Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan peristiwa itu terjadi 23 Maret 2025. KSM menjemput NSD di rumahnya yang ada di Sidoarjo. Korban kemudian diajak ke rumah KSM di kawasan Driyorejo, Gresik.
"Sampai di rumah, korban ini dibujuk diajak masuk ke kamar yang tertutup lemari. Di sana korban disetubuhi hingga 2 kali," ujar Abid dalam keterangan pers di Mapolres Gresik, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah perbuatan bejat itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban tidak langsung berterus terang kepada orang tuanya karena takut. Baru pada 26 Maret 2025 NSD berani apa yang telah dilakukan KSM kepada ibunya. Tak terima dengan perbuatan KSM, ibu NSD melapor ke polisi.
Berdasar LP/B/74/IV/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, Sat Reskrim Polres Gresik memburu KSM. ABH itu pada akhirnya ditangkap pada 22 Mei 2025.
"Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ABH, hingga didapati cukup bukti yang kuat, kami lakukan penahanan," tambah Abid.
Abid memaparkan, KSM dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tindak pidana dengan sengaja menggunakan serangkaian tipu muslihat, bujuk rayu mengajak anak untuk bersetubuh dengannya dan atau melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk melakukannya," pungkasnya.
(dpe/abq)