
Akhir Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Berujung Vonis 7 Tahun Bui
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, berakhir. AT dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, berakhir. AT dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara.
Pengacara menepis anggapan niat AT menikahi korban demi bebas dari hukuman atas dugaan pencabulan.
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung berkeinginan menikahkan anaknya, AT (21), dengan ABG korban pemerkosaan. Tapi keinginan Ibnu ditolak ortu korban.
Anak anggota DPRD Kota Bekasi ditangkap setelah melarikan diri ke Cilacap hingga Bandung, Jawa Barat.
AT kabur sesaat setelah dipolisikan soal pencabulan anak pada 12 April lalu. Anak anggota DPRD Bekasi itu kabur karena pemberitaan yang masif.
Anak anggota DPRD Bekasi dituding melakukan human trafficking ke ABG yang dicabulinya. Bagaimana tanggapan AT?
AT mengungkap soal hubungannya dengan ABG korban pencabulan. At mengaku sudah sangat dekat, tetapi tak pernah pacaran.
AT menyerahkan diri diantar orang tuanya yang juga anggota DPRD Bekasi dini hari tadi. Polisi kini menahan AT sebagai tersangka pencabulan.