
AG Melawan Vonis 3,5 Tahun Penjara!
Anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
Anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
Anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal menjalani sidang vonis besok. Ada beberapa hal yang diketahui sejauh ini.
Berikut 5 fakta terkait tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG, yang dirangkum detikcom, Kamis (6/4):
Keduanya disebut sudah tak berpacaran sejak sebelum Mangatta menjadi kuasa hukum AG.
Enita menyampaikan pertanyaan soal Amanda menjadi 'pembisik awal' di kasus ini juga sudah ditanyakan di ruang sidang. Dia membantah kliennya sebagai pembisik.
Sidang AG (15) kembali digelar beragendakan eksepsi atau tanggapan jaksa sudah selesai. Kuasa Hukum AG akan menyiapkan beberapa saksi jika eksepsi ditolak hakim
Sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora selesai digelar.
Pihak David menolak musyawarah diversi terhadap terdakwa AG terkait kasus penganiayaan. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini ungkap alasan tolak diversi.
Pihak David Ozora menolak musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan. Sidang perdana pelaku AG (15) pun digelar hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima perkara pidana AG (15) pacar Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada Jumat (24/3).