
Otto Nilai MK Tak Akan Pertimbangkan Mega Jadi Amicus Curiae Sidang Pilpres
Otto Hasibuan, menilai MK tak akan mempertimbangkan Megawati Soekarnoputri menjadi amicus curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024.
Otto Hasibuan, menilai MK tak akan mempertimbangkan Megawati Soekarnoputri menjadi amicus curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024.
Jubir MK Fajar Laksono menegaskan tak ada larangan untuk mengajukan amicus curiae terkait sengketa PHPU. Namun, diperetimbangkan atau tidak, itu otoritas hakim.
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai amicus curiae yang diajukan sejumlah tokoh dan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi sah-sah saja.
Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK. Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco, menyebut amicus curiae tak masuk pertimbangan hakim.
KPU menyebut tidak ada istilah amicus curiae dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023 dan dalam UU Pemilu. Berikut penjelasan Ketua Divisi Teknis KPU RI.
Megawati bicara pengajuan diri sebagai amicus curiae ke MK hingga menganggap Pilpres 2024 puncak kecurangan TSM. Wapres terpilih Gibran ikut berkomentar.
Ketum PDIP Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK. Merespons itu, PAN justru meminta jangan ada narasi seakan-akan MK memutus dengan tidak adil.
Asosiasi Pengacara Indonesia di AS atau IALA melayangkan amicus curiae ke MK. Tujuan dari Amicus itu berisi harapan diaspora Indonesia di AS
Cawapres Gibran Rakabuming merespons Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di penghujung sengketa pilpres.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK untuk sengketa hasil Pilpres 2024. Lantas apa itu Amicus curiae?