
Hakim MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya
Hakim Konstitusi hanya mendalami 14 amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Simak daftarnya!
Hakim Konstitusi hanya mendalami 14 amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Simak daftarnya!
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim.
Jubir MK mengatakan ada 33 amicus curiae yang telah masuk. Namun, hanya 14 amicus curiae yang didalami Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai pengajuan amicus curiae.
Megawati telah mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK. Mengikuti jejak Mega, Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) juga akan mengajukan diri.
Otto Hasibuan menilai MK tak akan mempertimbangkan Megawati menjadi amicus curiae. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membalas ucapan Otto.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono, mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam konteks hukum, dikenal istilah Amicus Curiae. Apa itu Amicus Curiae? Ini pengertian, dasar hukum dan contoh kasus Amicus Curiae.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang berperan dalam sebuah perkara hukum. Berikut fungsi Amicus Curiae dalam persidangan.