
Ambroncius Putuskan Tak Ajukan Praperadilan, Tapi Minta Penangguhan Penahanan
Ambroncius Nababan memutuskan tak mengajukan upaya praperadilan terkait status tersangka kasus ujaran kebencian. Ambroncius mengajukan penangguhan penahanan.
Ambroncius Nababan memutuskan tak mengajukan upaya praperadilan terkait status tersangka kasus ujaran kebencian. Ambroncius mengajukan penangguhan penahanan.
Polisi resmi menahan Ambroncius Nababan terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim.
Permintaan maaf Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua, atas kalimat juga foto kolase rasisme tak menggugurkan dugaan tindak pidana.
Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ini pasal yang menjerat.
Polri menerapkan konsep presisi saat usut kasus rasisme Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Kini Ambroncius ditetapkan tersangka.
"Ini sesuai dengan tekad Pak Listyo Sigit untuk mewujudkan Polri yang Presisi," kata Poengky.
GAMKI memandang penegakan hukum terhadap Ambroncius Nababan merupakan efek jera agar masyarakat tidak bersikap diskriminatif dengan memandang perbedaan ras.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengapresiasi Polri terkait penetapan Ketum Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme.
Ambroncius Nababan dijemput paksa Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran rasisme. Warga Papua diminta tenang.
Dalam dokumen Daftar Hidup Bakal Calon Anggota DPR di KPU, Ambroncius Nababan tercatat bergelar doktorandus. Dia lahir di Tarutung, Sumut pada 5 Juli 1957.