
Gerindra Hormati Putusan MK Ambang Batas Parlemen Diubah Sebelum 2029
MK memutuskan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Gerindra menghormati keputusan MK.
MK memutuskan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Gerindra menghormati keputusan MK.
Bendum NasDem Ahmad Sahroni mengkritik keras usulan PSI terkait opsi angka ambang batas (threshold) fraksi.
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno berpendapat ambang batas DPR cukup 3%.
PSI mengusulkan opsi angka ambang batas untuk fraksi sebagai pengganti parliamentary threshold. Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkritik usulan PSI.
Mahfud MD menyambut baik putusan MK untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4%. Mahfud menyinggung soal putusan usia cawapres seharusnya juga demikian.
MK memutuskan ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. Begini respons Mendagri Tito Karnavian.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi penjelasan mengenai putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.
MK memutuskan parliamentary threshold sebesar 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief mengusulkan opsi lain.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa putusan MK terkait ambang batas parlemen sebesar 4% diubah sesuai dengan semangat di komisinya.
MK memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% dalam Undang-Undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029.