
Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber, Kawal Ambang Batas DPR Nol Persen
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang umumkan pembentukan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama 9 parpol non parlemen untuk hapus ambang batas DPR.
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang umumkan pembentukan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama 9 parpol non parlemen untuk hapus ambang batas DPR.
MK memutuskan parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. Keputusan MK ini ternyata disambut sejumlah parpol dengan usulan lain.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy, merespons putusan MK terkait ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
RUU Pemilu mengatur ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Politikus PKB memprediksi mungkin 7 parpol yang lolos ke DPR dengan ambang batas sebesar itu.
Rancangan Undang-undang Pemilu tengah digodok di DPR. Ada sejumlah hal baru dalam RUU yang merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini.
Partai Gelora mendukung ambang batas parlemen sebesar 4%. Menurutnya, angka 4 persen sudah dianggap pas sesuai, jangan ditingkatkan.
Parliamentary threshold mengemuka di parlemen seiring rencana DPR akan menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen. Mari membaca sejumlah putusan MK.
Revisi Undang-Undang Pemilu digodok Komisi II DPR dengan salah satu highlight atau sorotannya adalah batas syarat partai politik bisa melenggang ke Senayan.
Komisi II DPR memang tengah membahas revisi UU Pemilu dengan salah satu pembahasannya adalah angka ambang batas masuk DPR.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengusulkan gagasan partai politik bisa membentuk koalisi andai ambang batas masuk parlemen tetap dipertahankan.