
Kaji Wacana Amendemen, Kelompok DPD di MPR Soroti Presidential Treshold
Adanya ambang batas tersebut menutup munculnya calon perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah.
Adanya ambang batas tersebut menutup munculnya calon perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah.
Iklim politik Indonesia teranyar juga sedang disengat suhu panas isu masa jabatan presiden tiga periode.
Harus ada perdebatan untuk isu sebesar ini. Termasuk terkait salah satu poin amandemen yang akan dilakukan, yakni menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Jika Presiden Jokowi sudah bersikap, lantas siapa di balik wacana amandemen ini?
Ketua Kelompok DPD di MPR Tamsil Linrung mengakui amandemen bukan sesuatu yang tabu sebab itu sangat memungkinkan.
Rekomendasi ini sudah disepakati seluruh anggota Badan Pengkajian MPR dan ditandatangani Pimpinan Badan Pengkajian.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode. Jokowi menilai amandemen UUD 1945 pertama adalah masterpiece demokrasi.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid alias HNW meyakini tidak akan ada amandemen perpanjangan masa jabatan presiden.
Penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara merupakan isu yang sudah muncul sejak 12 tahun lalu, ketika MPR dipimpin Hidayat Nur Wahid dari PKS.
Tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN semisal penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.