
Formappi: Tak Ada Konsep Terbatas dalam Amendemen UUD 45
Wacana amendemen UUD 1945 secara terbatas mengemuka setelah disinggung Ketua MPR, Bambang Soesatyo pada sidang tahunan MPR 16 Agustus 2021 lalu.
Wacana amendemen UUD 1945 secara terbatas mengemuka setelah disinggung Ketua MPR, Bambang Soesatyo pada sidang tahunan MPR 16 Agustus 2021 lalu.
Sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa, fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk menyimpanginya dengan alasan pandemi COVID-19.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan peran penting konstitusi sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan pihaknya belum memutuskan apapun tentang Amandemen UUD NRI 1945.
Ketua MPR RI Bamsoet menyuarakan soal amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara. Partai Demokrat menuding Bamsoet berbohong.
DPD RI ingin amandemen ke-5 agar dilakukan koreksi dengan memberi frasa yang lebih kuat tentang tidak adanya ambang batas pencalonan.
SMRC merilis survei perlu tidaknya perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Hasilnya mayoritas responden tetap ingin masa jabatan presiden 2 periode.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wapres. Setidaknya, pasal ini telah mengalami 3 kali amandemen
Syarief Hasan menekankan amandemen UUD NRI 1945 membutuhkan pertimbangan matang dan kajian mendalam secara komprehensif.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan untuk menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan amandemen terbatas UUD 1945.