
Setop Kasus Pembakaran Al-Qur'an di Pemalang, Ini Alasan Polisi
Polres Pemalang menghentikan proses penyidikan kasus pembakaran tujuh Al-Qur'an yang dilakukan oleh Nuril Ma'arif (34).
Polres Pemalang menghentikan proses penyidikan kasus pembakaran tujuh Al-Qur'an yang dilakukan oleh Nuril Ma'arif (34).
Kakak pembakar Al-Qur'an, Ustaz Nur Fatikhin (45) menyampaikan permintaan maaf ke seluruh umat muslim atas perbuatan adiknya itu. Apa saja yang disampaikan?
Pelaku pembakaran Al-Qur'an di Pemalang, Nuril Ma'arif, menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Semarang. Pemeriksaan ini diperkirakan sekitar dua pekan.
Nuril Ma'arif membakar 7 kitab suci A-Qur'an di Alun-alun Pemalang. Belakangan pria 34 tahun tersebut diketahui mengalami depresi setelah diceraikan istrinya.
Pria pembakar 7 Al-Qur'an di Pemalang, Nuril Ma'arif (34) disebut mengalami depresi sejak dicerai istrinya, Indah Nurhayati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa pembakaran Al-Qur'an di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Nuril Ma'arif (34), pria yang membakar Al-Qur'an di Pemalang akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
Foto pria membakar Al-Qur'an di Pemalang viraldi medsos. Kasus ini telah diselidiki polisi, lalu bagaimana kesaksian warga yang melihat peristiwa itu?
Nuril Ma'arif mengaku kepada polisi mendapatkan bisikan untuk membakar Al-Qur'an. Nuril juga menulis bisikan-bisikan yang dia dapatkan di buku tulis.
Polisi menangkap Nuril Ma'arif (34), pria yang membakar Al-Qur'an di Pemalang, Jawa Tengah. Polisi mengamankan barang bukti Al-Qur'an yang kondisinya hangus.