
10 RS Belum Memperpanjang Akreditasi, Apa Alasannya?
Akreditasi menjadi syarat wajib RS ketika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa RS yang belum memperpanjang akreditasinya.
Akreditasi menjadi syarat wajib RS ketika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa RS yang belum memperpanjang akreditasinya.
Beberapa RS yang habis masa kontraknya dengan BPJS diimbau oleh Kemenkes untuk segera mengurus reakreditasi dan tetap memberikan pelayanan bagi peserta JKN.
RSUD Kramat Jati masih melayani pasien BPJS Kesehatan. Seperti di beberapa RS lain, akreditasi RS ini juga masih dalam proses diperbaharui.
Sekurangnya 271 RS belum membereskan akreditasi, sehingga kerja sama dengan BPJS Kesehatan diputus. Sebagian di antaranya tengah menunggu proses akreditasi.
Sebanyak 271 rumah sakit belum memenuhi syarat akreditasi sehingga kerja sama dengan BPJS Kesehatan diputus sementara. Kenapa sih kok belum akreditasi?
Rumah sakit yang putus kontrak bisa merujuk pasien cuci darah ke pelayanan kesehatan lain yang masih menerima pasien BPJS Kesehatan untuk sementara.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang memiliki kerjasama untuk segera memperbarui akreditasi.
Beberapa rumah sakit (RS) di DKI Jakarta putus kontrak sementara dengan BPJS Kesehatan karena masalah akreditasi. Namun RSUD tetap layani pasien JKN-KIS.
Tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, pasien memilih menggunakan asuransi swasta. Namun tetap berharap rumah sakit kembali melayani pasien BPJS.
RS Kramat 128 menjalankan proses akreditasi pada 7-10 Mei 2019. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan setelah akreditasi selesai.